Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online. Pilih Satpas penerbit SIM. Masukkan nomor rekening Anda. Pilih metode pengiriman. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening. Selesaikan pembayaran. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.
Satpas Polrestas Jogja menjadi tempat untuk mengurus perpanjangan SIM. (Foto: Polresta Yogyakarta) Tempat perpanjangan SIM di Jogja yang pertama di Satpas Polresta Yogyakarta di Jalan Asrama Polri Pathuk, Ngampilan, Yogyakarta. Anda dapat mengantri secara online maupun offline dengan langsung datang ke tempat tanpa adanya calo ataupun pihak ketiga.
Cara Memperpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas. Layanan Sinar di Aplikasi Digital Korlantas Polri (Tangkap layar play.google.com) 1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore. 2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. 3. Masukkan kode OTP.
Biaya untuk perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Syarat perpanjangan SIM tidak rumit, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP
wSCvXab.
perpanjang sim online jogja